Nama Media :
Metro5
Motto :
Media Informasi On Line
Badan Hukum :
AMI “Angkatan Muda Indonesia”
Dasar Hukum Media :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Fungsi, Hak Kewajiban dan Peranan Pers
Bab III Wartawan
Bab IV Perusahaan Pers
Bab V Dewan Pers
Bab VI Pers Asing
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
Pembukaan
Bab I Kepribadian dan Integritas
Bab II Cara Pemberitaan
Bab III Sumber Berita
Bab IV Kekuatan Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
Dasar Hukum Kerja :
UUD 1945
PANCASILA
GBHN
Visi Metro5 sebagai TV On Line
“Media Informasi Prestasi Bangsa”
Definisi
Visi tersebut mengandung pengertian yang luas dan mendalam. Visi ini menunjukkan suatu kebulatan tekad dari Metro5 untuk dapat mengimbangi suatu keadaan yang ditimbulkan akibat penyebaran informasi.
Misi Metro5 sebagai TV On Line
“Menjaga Citra Bangsa Indonesia”
Definisi
Dengan misi tersebut diharapkan bahwa Metro5 ini nantinya merupakan suatu media yang dapat Mengaharumkan & Menjaga Nama Baik Bangsa. Dengan demikian partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat menentukan.
